Tuesday, June 6, 2017

Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Shihab Direkayasa?

Kasus dugaan pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab seolah masih menjadi misteri. Sejak dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka Senin, 29 Mei 2017 lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta, Rizieq Syihab . Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017). SPDP diserahkan dan berkas kasusnya diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Dalam hal ini, Habib Rizieq Shihab Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dibalik tuduhan tersebut, banyak pihak yang menilai kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab Direkayasa. Benarkah?
Fakta Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Shihab Direkayasa?
Habib Rizieq Shihab (Foto: INT)
Dengan tegas Riziq menyangkal tuduhan adanya percakapan berbau pornografi di aplikasi WhatsApp dengan wanita yang diduga Firza Husein. Rizieq menyatakan itu adalah fitnah dan penuh rekayasa. Namun menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik yang menangani kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuktikan kebenaran dan keorisinilan alat bukti berupa percakapan WhatsApp dan foto-foto syur yang diduga Firza Husein.

Saksi ahli pengenal wajah dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Kepolisian RI, Heri Cahyono, menyatakan dokumentasi Firza Husein yang tersebar dalam laman Baladacintarizieq.com yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, asli. Ahli informasi dan teknologi, Abimanyu, yang diminta menguji bukti percakapan Rizieq dan Firza di media sosial WhatsApp, juga menyatakan bukti itu asli dan bukan rekayasa.

Baca juga: Heboh, Dugaan Tindakan Persekusi Atas Bocah 15 Tahun

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera juga pernah menyampaikan bahwa kliennya telah lama tak memegang telepon genggamnya dan tidak pernah bepergian sendiri.

"Dia nggak punya handphone sejak aksi bela Islam. Habib tidak punya ruang untuk melakukan seperti itu," kata dia saat dikonfirmasi soal kabar beredarnya video rekaman dan transkrip percakapan yang diduga dilakukan dengan Firza Husein, Senin (30/1/2017).

Namun, pada Senin (5/5/2017), juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan bahwa polisi telah menyita ponsel Rizieq Syihab dari orang bernama Edo. Dia mengatakan Edo mengatakan mendapat ponsel itu dari Muchsin, ajudan Rizieq.

Habib Rizieq Shihab Dimasukkan Daftar Pendarian Orang (DPO)

Habib Rizieq Shihab saat ini dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Setelah Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa pada (15/5/2017), keberadaan Habieb Rizieq Syihab belum diketahui pasti. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, ada informasi awal kalau Rizieq berada di Malaysia. Adapun penyidik yang menangani kasus ini menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian. Namun, menurut Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kiagus Choiri, kliennya berada di Arab Saudi melakukan ibadah umrah. Riziq juga sempat diberitakan sedang dalam proses menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia. 

Keterangan Kiagus Choiri ini pun dipertanyakan. Riziq Shihab yang bahkan dalam laman tempo.go.id dijelaskan sebuah asumsi, jika benar informasi dari Kiagus Choiri bahwa Rizieq Syihab dan keluarga kini tengah menjalani ibadah umrah di Arab Saudi, maka visa apa yang ia pakai? Visa turis atau visa umrah? 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan sebelumnya pernah menyampaikan keyakinannya bahwa pimpinan Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.

"Saya yakin beliau warga negara yang baik untuk pulang ke Indonesia," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Walaupun tersiar kabar Habib Rizieq Shihab akan pulang pada 17 Ramadhan yang bertepatan dengan 12 Juni. Namun polisi menyatakan belum bisa mengkonfirmasi kabar tersebut. Pada akhirnya, terhitung sejak Rabu (31/5/2017) lalu Polda Metro Jaya memasukkan Rizieq ke dalam DPO atau buron. Selebaran berisi foto dan keterangan singkat terkait Rizieq sebagai buronan, sudah disebar di Polres dan Polsek. Pihak kepolisian pun menyatakan akan menyebarkan pula di berbagai tempat umum.

"Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Argo menjelaskan, penyebaran identitas dan foto Habib Rizieq Shihab ini bertujuan agar masyarakat nantinya melaporkan apabila menemukan Habib Rizieq Shihab. Hal ini menurut Argo dilakukan sebagai Standar Operasional Prosedur.

"Ya namanya SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah kita lakukan, yang namanya DPO," ujar Argo.

Pada proses berikutnya, pihak kepolisian melimpahkan berkas kasus Habib Rizieq Shihab ini kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan Tinggi pun telah menerima berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya ini.

"Berkas perkara yang InsyaAllah hari Selasa akan ekspos (gelar perkara) dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21 (berkas lengkap)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Tanggapan Publik

Kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab ini mengundang perhatian dan tanggapan publik yang beragam. Tidak sedikit yang menuding kasus ini adalah bentuk rekayasa. Berkenaan dengan tuduhan itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyatakan hal itu sulit dilakukan karena penyidik harus memeriksa 13 saksi ahli terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi itu. Dalam kaitannya dengan isi konten yang disangkakan, hasil analisa ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menyebutkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana.

"Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana, seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," ujar Effendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).

Beberapa media internasional pun menyoroti kasus Habib Riziq Shihab ini. New York Times misalnya, membuat pemberitaan dengan judul “Moralis garis Indonesia dihadapkan pada pidana pornografi”. Dalam pemberitaannya disebutkan, ada seorang tokoh masyarakat, terjerat sebuah skandal yang melibatkan pornografi atau disebut hubungan di luar nikah, biasanya dikenal dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan sebuah kelompok garis keras yang berpengaruh. Begitupun di media Reuters disebutkan bahwa Indonesia menetapkan pemimpin Islamis menjadi seorang tersangka pada kasus pornografi. Mereka juga menuliskan mengenai Presiden Joko Widodo yang sudah mengambil sikap yang tegas mengenai fundamentalisme serta mengatakan bahwa presiden tidak akan mentolerir invidivdu atau juga organisasi yang telah mengabaikan ideologi negara Indonesia, Pancasila serta mengancam pluralisme yang ada di Indonesia.

Baca juga: Viral, Puisi Panglima TNI 'Tapi Bukan Kami Punya' di Rapimnas Golkar Tuai Kontroversi

Di pihak lain, seperti yang diberitakan dalam laman gemarakyat.id, pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar membeberkan sejumlah bukti bahwa perkara itu rekayasa. Di antaranya, foto tanpa busana dan pesan mesum beredar setelah telepon genggam milik Firza Husein berada di tangan penyidik. Telepon genggam itu disita ketika Firza ditangkap pada (2/12/2016) soal kasus dugaan gerakan makar.

“Sehingga konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH (Firza Husein), muncul setelah HP dan WA disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil case building dari pihak penyidik, yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH,” ujar Aziz, Jumat (19/5/2017).

Selain itu, menurut Aziz, kuat dugaan foto yang menyebar itu hasil proses editing. Sebab, pada foto wanita tanpa busana yang tersebar, terdapat ikon-ikon tertentu. Aziz juga mengungkapkan, Firza tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan foto serta pesan singkat berisi konten pornografi.

“Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun dengan menggunakan foto dan fake WA chatting hasil proses editing,” ujarnya.

sumber: kompas.com
Load disqus comments

0 komentar