Beberapa hari terakhir Indonesia kembali digegerkan dengan pemberitaan dugaan persekusi. Dugaan tindakan persekusi yang dilakukan atas bocah berinisial PMA (15) yang dianggap menghina Habib Rizieq Shihab melalui status di Facebooknya. Tindakan persekusi ini dilakukan oleh satu orang warga (Matsunin) dan seorang anggota Front Pembela Islam (Abdul Mujid). Saat ini (3/6/2017) dijadikan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya setelah memukul korban di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan dalam laman jawapos.com (2/6) menjelaskan kronologis terjadinya dugaan tidakan persekusi ini. Menurutnya, persekusi ini bermula ketika korban memposting status di Facebooknya. Saat itu ada rekan korban yang menegur dan meminta alamat kediaman korban. Diduga kuat, rekan korban itulah yang menyambungkan ke FPI hingga akhirnya terjadi insiden persekusi. Menurut dia, bila tertangkap nanti, keterangan rekan korban ini akan disambungkan, apakah benar dia yang memberitahukan ke FPI.
"Ada satu orang temannya Mario, yang sementara kita cari. Kita upayakan penangkapan. Awalnya, dari postingan Facebook-nya itu. Kemudian, ada seorang temannya, yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina', dan sebagainya. Terus, minta alamatnya. Begitu dikasih alamatnya, nanti umat Islam yang akan datangin kamu," tutur Hendy.
Baca juga: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Shihab Direkayasa?
Baca juga: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Shihab Direkayasa?
Namun Hendy belum bisa memastikan, apakah yang memberitahu ke FPI itu adalah rekan sekolah korban atau hanya rekan di Facebook. "Via Facebook, iya teman sekolah juga. Ini masih kita dalami. Karena bermula dari situ, ada kita capture, screenshot semua, data komunikasinya. Ada temannya yang mengancam," tambahnya.
M lalu dibawa ke kantor RW 03 di Kelurahan Cipinang Muara. Saat M berada si kantor tersebut, ada juga orang yang berjaga di lokasi. Dari video yang viral, tampak sekelompok orang mengelilingi M lalu ada yang sempat memukulnya (1/6/2017). Saat itu, polisi mengatakan ada pemukulan kepada M berdasarkan video yang beredar.
Saat ini, Polisi menunggu korban membuat laporan dan segera mengusut soal dugaan penganiayaan.
"Laporan polisi ini terkait dengan penganiayaan yang dialami oleh M di mana M masih berumur 15 tahun, kemungkinan dijerat dengan pasal penganiyaan anak di bawah umur atau pengeroyokan," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif menuturkan, anggota FPI hadir di lokasi agar tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri.
"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat postingan dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk dinasihati dan janji untuk tidak mengulangi, anak FPI hadir untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri," kata Slamet dalam laman detik.com (1/6/2017).
Apa Itu Persekusi?
Apa itu persekusi? Persekusi berasal dari bahasa Inggris persecution yang berarti perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah merupakan salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Adapun indikator munculnya persekusi yaitu timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain. Namun, hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menerangkan bahwa persekusi biasanya terjadi karena adanya posting-an seseorang di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian, fitnah, hingga penghinaan. Inilah yang kemudian memicu kemarahan kelompok tertentu.
"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak khususnya kepada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah 'amar ma'ruf nahi munkar', hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Zainut.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian cepat menindak jika ada yang melakukan persekusi. Sebaliknya, oknum yang melakukan ujaran kebencian juga harus ditindak oleh polisi.
Respon Publik
Dugaan tindakan persekusi ini mengundang ragam respon publik termasuk dari presiden Republik Indonesia. Presiden RI merespon kejadian dugaan Persekusi usai dirinya menghadiri Kajian Ramadan di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2017). Menurutnya, persekusi adalah tindakan melawan hukum yang berlaku.
"Persekusi berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Sangat berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok maupun organisasi apapun tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh," tegas Jokowi saat ditanya .
Menurut Jokowi, jika aksi persekusi dilakukan dengan alasan menegakkan hukum namun tak melibatkan aparat. Hal itu tidak dibenarkan.
"Tidak boleh dan tidak ada. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan," kata Jokowi.
Tanggapan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding. Ia mengatakan bahwa penegak hukum harus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perkusi.
Tanggapan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding. Ia mengatakan bahwa penegak hukum harus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perkusi.
"Ya saya kira itu merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan ya. Sikap toleransi harus kita kedepankan. Saya kira penegak hukum harus mengambil tindakan tegas terhadap persekusi, apalagi dilakukan orang-orang yang minoritas. Saya kira perlu ada tindakan tegas karena sangat tidak dibenarkan," ujarnya (2/6/2017).
Tanggapan juga datang dari Komnas HAM yang mengecam tindakan persekusi atau perburuan oleh sekelompok orang yang menimpa remaja M (15), karena M mengunggah status yang dianggap menghina ulama, khususnya Rizieq Syihab. Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta polisi memproses M.
"Karena persekusi dilakukan karena ada dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Jadi, orang yang melakukan tulisan-tulisan atau melalui media sosial yang merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, lakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua," sebut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017).
Oleh karenanya, Natalius menyebut polisi harus adil. Kedua pihak, baik pelaku persekusi dan remaja M, harus diproses. Remaja M dianggap melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya di media sosial.
"Jadi kalau dengan demikian, pihak kepolisian harus memproses kedua-duanya. Jadi, tidak bisa hanya memproses orang yang persekusi tetapi orang yang menuliskan, melakukan, misalnya melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya yang merendahkan martabat manusia, itu juga harus diproses," cetus dia.
Sementara itu, Juru bicara FPI Slamet Maarif dalam kesempatan sebelumnya menuturkan bahwa anggota FPI hadir di lokasi kejadian dugaan persekusi agar tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri.
"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat posting-an dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk dinasihati dan janji untuk tidak mengulangi, anak FPI hadir untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri," kata Slamet melalui pesan singkat.
Lalu bagaimana pendapat anda terhadap kejadian di atas? Silahkan memberikan masukan pada kolom komentar, semoga menjadi kritik yang konstruktif terhadap permasalahan ini.
Sumber: detik.com/ jawapos.com
0 komentar