Peristiwa unik kembali menggemparkan jagad sosial media. Peristiwa kali ini datang dari kisah cinta antara seorang bocah 16 tahun, Selamet Riyadi dengan seorang nenek 71 tahun, Rohaya. Keduanya pun akhirnya membuktikan cintanya dengan sebuah ikatan pernikahan yang digelar di kediaman Kuswoyo, Ketua RT I Dusun I Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (2/7/2017).
"Cinta itu buta dan tuli, tak melihat tak mendengar, namun datangnya dari hati, tidak bisa dipungkiri, itu benar memang benar", lirik lagu milik Ahmad Al Ghazali ini mungkin pantas untuk menggambarkan kisah kedua pasangan yang telah resmi menjadi suami istri di atas. Kisah cinta keduanya bersemi 6 bulan lalu sejak Selamet dirawat oleh Rohaya. Hubungan itupun berbuah manis, akhirnya Selamet meminang Rohaya sebagai istrinya.
![]() |
Pasangan Suami Istri Selamet (16) dan Rohaya (71) ( Foto: INT) |
"Mereka sempat bilang mau bunuh diri. Karena sudah cinta sehidup-semati. Jadi kalau mati satu, harus mati dua-duanya," ungkap Kuswoyo (3/7/2017).
Dalam laman detikNews (4/7/2017), Selamet mengaku bersyukur telah melangsungkan akad nikah dengan Rohaya, wanita yang dicintainya.
"Alhamdulillah sudah resmi menikah," ungkap Selamet.
Selamet menambahkan bahwa dirinya sebelumnya telah meminta restu kepada anak Rohaya, yang usianya 3 tahun lebih tua dibanding dirinya.
"Anaknya bilang boleh, tapi tanya dulu sama Pak RT atau Pak Kepala Dusun," tambahnya.
Setelah mengucap janji suci di depan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N), perangkat desa, dan sejumlah warga kini Selamet hidup di rumah istrinya, Rohaya.
Proses Ijab Qabul
Proses ijab qabul pasangan Selamet dan Rohaya ini dilangsungkan di malam hari dan dipadati warga sekitar yang ingin menyaksiskan pernikahan yang tak lazim ini. Dalam prosesi tersebut, Selamet rupanya tanpa ragu-ragu berikrar dengan suara lantang dan disambut sorakan "Sah!" oleh saksi dan puluhan warga yang hadir. Setelah dinyatakan sah, Selamet pun tampak terharu dan meneteskan air mata.
Baca juga: Cerita Mengharukan Novi yang Menikah di Samping Mayat Kakaknya
Baca juga: Cerita Mengharukan Novi yang Menikah di Samping Mayat Kakaknya
Dalam pernikahan tersebut, Selamat memberikan mahar senilai 200 ribu rupiah kepada istrinya Rohaya binti Kiagus Muhammad Jakfar, sekaligus sebagai bukti kesungguhan dan cintanya.
Berikut video detik-detik ijab qabul pernikahan Selamet dan Rohaya:
Respon Publik
Kisah cinta yang tak biasa dari Selamet dan Rohaya di atas pun mengundang respon publik. Salah satunya, datang dari seorang seorang psikolog perkawinan dari Tiga Generasi, Pustika Rucita MPsi. Bagi Wanita yang akrab disapa Cita ini, membina rumah tangga tidak semestinya melibatkan ancaman, apalagi ancaman bunuh diri.
"Karena itu kan menunjukkan juga kematangan emosi seseorang sebenarnya," kata Cita.
Cita menambahkan bahwa menikah itu bukanlah perkara yang mudah. Bekal yang perlu dipersiapkan tentu selain cinta adalah kematangan usia.
"Bahwa menikah itu lebih banyak lagi ups and downs-nya, jadi sebaiknya tentu memasukinya dengan emosi yang matang," tutupnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Ambar Rahayu mengungkapkan bahwa kejadian di atas adalah pelajaran, dimana remaja perlu diberi pembekalan untuk merencanakan hidup lebih baik.
"Saya rasa ini merupakan fenomena yang terjadi dan harus segera disikapi. Artinya apa, para remaja ini harus diberikan pembekalan tentang bagaimana merencanakan kehidupan berkeluarga," ungkapnya (3/7/2017).Baca juga: Nikahi Dua Perempuan Sekaligus, Pria Ini Bikin Baper
Ambar menambahkan bahwa akan banyak permasalahan yang dialami oleh sepasang suami istri yang menikah dengan usia yang sangat terpaut jauh. Pasangan yang berusia lebih muda pun rentan berpaling di kemudian hari.
"Kalau istrinya 71 kan susah punya keturunan kan. Harusnya punya keturunan yang nantinya melahirkan anak yang berkualitas, mereka nanti bisa mendidik anak. Nah kalau kesenjangan umurnya sangat tinggi kan pasti tidak bisa mendidik anak, tidak punya anak bahkan kalau istrinya 71 tahun" tambahnya.
Di tempat lain, Ketua KPAI Asrorun Niam menilai Selamet adalah contoh kasus bagi remaja yang lain. Dalam hal ini, remaja yang masih berusia 16 tahun sepatutnya belum layak menikah.
"Anak usia 16 tahun harusnya masih dalam taraf belajar di bangku sekolah. Belum patut untuk masuk jenjang pernikahan," ujar Asrorun Niam dalam (3/7/2017).
Niam menambahkan bahwa setiap anak memiliki hak dasar yang harus dipenuhi, di antaranya hak pendidikan dan hak sosial. Terkait dengan pendidikan, negara telah mengatur wajib belajar 12 tahun.
"Dengan asumsi awal masuk sekolah usia 17 tahun, maka untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun, berarti sampai usia 19 tahun, usia anak adalah usia belajar," tambahnya.
Mengamatika kejadian di atas, bagaimana menurut anda? Silahkan memberikan komentar pada kolom komentar dalam artikel ini.
sumber: detik.com
0 komentar